Menteri Imipas Ingin Terapkan Satu Jenis Paspor, Berlaku Mulai 2027

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)  Agus Andrianto ingin menyederhanakan jenis paspor Indonesia menjadi cukup satu jenis saja yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Agus menjelaskan, lewat kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat karena seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional. 

“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat," kata Agus, dikutip dari situs resmi Kementerian Imipas, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Terbaru, Lengkap dengan Tarifnya

Agus juga berencana agar nomor paspos yang ada berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.

"Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=paspor indonesia, Agus Andrianto, paspor polikarbonat, satu jenis paspor, satu paspor, kebijakan satu paspor&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8yMTU4NTA4MS9tZW50ZXJpLWltaXBhcy1pbmdpbi10ZXJhcGthbi1zYXR1LWplbmlzLXBhc3Bvci1iZXJsYWt1LW11bGFpLTIwMjc=&q=Menteri Imipas Ingin Terapkan Satu Jenis Paspor, Berlaku Mulai 2027§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Untuk itu, Agus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghabiskan stok paspor yang ada pada 2026 sealigus menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi untuk pemberlakuan mulai 2027.

Baca juga: 4 Aturan Penulisan Nama di Paspor, Jangan Sampai Keliru

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” kata Agus.

Ia memastikan, seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Baca juga: Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.

Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Ada Dana Non-budgeter Rp 200 M yang Mengalir ke RK
• 3 jam laludetik.com
thumb
Surat Pemprov Aceh kepada PBB Dianggap Bukan Buat Menyudutkan Pusat
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Jelang Libur Nataru, Capt. Hakeng Peringatkan Bahaya Kebakaran Mobil Listrik di Feri
• 10 menit lalujpnn.com
thumb
AS Klasifikasikan Fentanil Sebagai Senjata Pemusnah Massal
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Pasien Rujukan Meninggal di Bandara Sentani, Pendarahan Hebat saat Turun dari Pesawat
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.