Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 113.653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus di wilayah Sumatera, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator sebagai bagian dari langkah tegas BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers yang digelar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus berbeda yang diungkap BNN dalam periode September hingga Desember 2025.
Penggerebekan di Kampung Bahari dan Wilayah LainSalah satu pengungkapan terbesar dilakukan dalam penggerebekan yang berlangsung pada 5, 6, 7, dan 25 November 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Lokasi yang disasar antara lain Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.
"Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Kampung Muara Bahari seberat 90.857,81 gram," ungkap Budi Wibowo.
BNN juga mengapresiasi keberadaan relawan antinarkoba di Kampung Bahari yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Diharapkan, kehadiran relawan ini mampu menyampaikan pesan-pesan antinarkoba secara efektif kepada masyarakat sekitar.
Komitmen Menuju Indonesia Bebas NarkobaDalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa BNN terus berkomitmen menjalankan pemberantasan narkoba secara maksimal.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sebanyak 694.813 orang warga negara Indonesia," ia mengungkapkan.
Upaya ini merupakan bagian dari visi besar untuk menciptakan sumber daya manusia unggul menuju "Indonesia Emas 2045".
BNN memastikan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilanjutkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.


