Peran 6 Polisi yang Keroyok Matel di Kalibata, 4 Anggota Hanya Ikut Senior

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Masyarakat alias Yanma dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta.

Kepala Bagian atau Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan insiden pengeroyokan bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh dua matel berinisial MET dan NAT.

Setelah dicegat oleh dua matel itu, Ahmad kemudian menginformasikan kejadian itu ke rekannya di grup WhatsApp, salah satu yang mendapatkan informasi itu yakni Brigadir Ilham (IAM).

"Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel," ujar Erdi di Divhumas Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Erdi menambahkan, Ilham kemudian secara spontan mengajak anggota lainnya yaitu Bripda MIAB, Bripda RGW, Bripda BN, dan Bripda JLA untuk menuju lokasi yang dikirimkan Bripda Ahmad.

Setelah itu, keenam polisi ini melakukan pengeroyokan terhadap dua matel itu hingga tewas. Satu meninggal dunia di TKP, sementara satu orang lagi meninggal di rumah sakit.

Baca Juga

  • Sidang Etik 6 Polisi Keroyok Matel di Kalibata: 2 Polisi Dipecat, 4 Demosi
  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini
  • Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

"Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda RGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda IAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak Matel," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Sementara itu, empat lainnya disanksi demosi lima tahun.

Adapun, kata Erdi, seluruh anggota yang telah disanksi baik itu PTDH maupun demosi telah kompak mengajukan banding. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenapa Hidup Tidak Pernah Terasa Cukup, Padahal Nikmat Terus Ada?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Seusai Sabet 2 Emas di SEA Games 2025, Jason Donovan Yusuf Sudah Bidik Asian Games 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri HAM Minta Pemda Cegah Potensi Intoleransi Jelang Natal 2025
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pertamina Kembali Jadi Pengguna Produk Dalam Negeri Tertinggi, Menperin Sampaikan Apresiasi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Tutup Buku 2025, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.