Putusan MK soal UU Hak Cipta: Penyelenggara Pertunjukan Harus Bayar Royalti

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara pertunjukan membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pembayarannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor: 28/PUU-XXIII/2025. Ini dimohonkan oleh sejumlah musisi Nazril Irham (Ariel), Bernadya, hingga Raisa Andriana. Mereka mempersoalkan UU Nomor 28 tahun 2014 (UU Hak Cipta).

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal itu berbunyi:

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.

"Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam sidang di MK, Selasa (17/12).

Dalam pertimbangannya, Enny mengatakan frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Sebab, tak dijelaskan maksud siapa yang memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

MK menilai, dalam suatu pertunjukan komersial, yang mengetahui secara rinci keuntungan yang didapat adalah pihak penyelenggara. Sehingga, mereka yang dinilai berkewajiban untuk membayarkan royalti.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," jelas Enny.

MK juga menyatakan perlu ada aturan yang jelas terkait batas waktu pembayaran royalti.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Baru
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Gubernur DKI Jakarta Pastikan Penetapan UMP 2026 Lebih Cepat dari Waktu yang Ditentukan
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Tahun Depan Diler Jaecoo Bertambah 3 Kali Lipat
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Gereja Puhsarang, Perpaduan Wisata Religi dan Cagar Budaya di Lereng Gunung Wilis
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kiper Vietnam Tangguh, Timnas Futsal Indonesia Alami Kekalahan Perdana di SEA Games 2025
• 8 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.