Mendagri Tegaskan Gubernur Jadi Kunci Penetapan Upah Minimum 2026

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Christhoper Natanael Raja

TVRINews, Jakarta 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan peran sentral gubernur dalam penetapan upah minimum tahun 2026. 

Gubernur tidak hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), tetapi juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi dapat,” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Mendagri menekankan agar seluruh proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. 

Ia mengingatkan bahwa penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sekitar tujuh hari, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito.

Tito menjelaskan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan salah satu variabel berupa nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilainya nanti antara 0,5 sampai 0,9,” ucap Tito.

Ia menegaskan kebijakan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. 

Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. 

Langkah ini penting untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

Sebagai penutup, Tito menegaskan Kemendagri akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. 

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” tutur Tito.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal BWF World Tour Finals 2025 Hari Pertama: Lima Wakil Indonesia Hadapi Lawan-Lawan Tangguh
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Luis Enrique Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik FIFA 2025 Usai Bawa PSG Cetak Sejarah
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Pertama dalam 5 Tahun, Impor Batu Bara Dunia Jeblok: Ada Apa?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.