Beda Pendapat Pengamat soal Tafsir Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil | SATU MEJA

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian menuai perdebatan. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, menilai Perpol Nomor 10 tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, aturan tersebut justru merupakan bentuk penjabaran hukum sementara, sebelum hadirnya pengaturan di tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.

Prof. Juanda merujuk pada Putusan MK Nomor 114, khususnya dalam pertimbangan hukum yang menyebut bahwa jabatan di luar institusi Polri yang dilarang adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Namun pandangan berbeda disampaikan M. Isnur, Ketua Umum YLBHI. Isnur menilai Perpol tersebut bermasalah baik secara kewenangan maupun substansi. Menurutnya, pengaturan soal jabatan yang boleh diisi polisi aktif seharusnya diatur di tingkat undang-undang, bukan lewat peraturan internal kepolisian.

Isnur menegaskan, Putusan MK justru menghapus kewenangan diskresional Kapolri dalam menugaskan anggota Polri ke lembaga lain. Namun Perpol 10 dinilai menghidupkan kembali diskresi tersebut, karena Kapolri tetap menentukan ke mana anggota Polri aktif ditempatkan. Ia menyebut Perpol ini sebagai “jembatan hukum yang keliru” karena menempatkan peraturan Polri seolah setara dengan undang-undang.

Pandangan kritis juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Maruarar Siahaan. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Putusan MK, kata Maruarar, merupakan bentuk negative legislation yang secara langsung mengubah norma undang-undang.

 

Bagaimana menurut Anda? 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/CR9fPT5W708?si=LKdcq35wwSba3aj8 

#polisi #jabatan #perpol

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polisi
  • jabatan publik
  • putusan
  • MK
  • larangan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Virgoun Murka Namanya Terus Diseret dalam Masalah Inara Rusli
• 18 jam laluintipseleb.com
thumb
Mempawah Diguncang Gempa 2,6 Magnitudo
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Ponorogo Tunggu Revisi Dokumen untuk Pemekaran Empat Desa
• 50 menit lalurepublika.co.id
thumb
Gelar AKI 2025, Kemenbud Beri Penghargaan kepada Para Pegiat Budaya
• 3 jam laludetik.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 18 Desember 2025
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.