Pramono Pastikan Upah Minimum Jakarta 2026 Diumumkan Lebih Awal

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan lebih awal dari target pemerintah pusat.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Menaker Jamin UMP Tidak Turun Meski Ekonomi Suatu Daerah Negatif
Formula Baru Ditetapkan, Menaker Minta Gubernur Umumkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Photo :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Pramono meyakini, Jakarta bisa mengumumkan besaran UMP 2026 lebih cepat. Namun, ia tidak merinci kapan tepatnya hal itu akan resmi diumumkan.

Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa UMP 2026 akan naik.

"Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” kata Pramono.

Pramono mengatakan Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP.

Ia menegaskan, Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha.

"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramono.

Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang (range) yang jelas.

Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata Pramono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

Menaker Yassierli.
Photo :
  • istimewa.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.

Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Ant)

Baca Juga :
Formula Penentuan UMP 2026 Ditetapkan, Kadin Harap Bisa Jaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha
Rincian Formula Terbaru Penetapan UMP Mulai 2026 yang Ditetapkan Prabowo
Airlangga Buka Kanal Pengaduan 24 Jam, Pengusaha Bisa Laporkan Kendala Usaha

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Larang 8 WN Negara Ini Masuk ke AS: Suriah, Otoritas Palestina hingga Laos
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Satu Jembatan ke Takengon Via Bireuen Diperbaiki, 7 Lainnya Masih Putus
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai
• 16 jam laludetik.com
thumb
Karina Ranau tolak warung makannya dijadikan konten, minta hormati privasi keluarga Epy Kusnandar
• 7 jam lalubrilio.net
thumb
Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi di Pasuruan Ternyata Kerabat Korban
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.