Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Tim penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo, menolak tuntutan Oditur Militer dalam sidang pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12). Sidang tersebut membahas tiga perkara, yakni Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, serta Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat orang terdakwa. (Johanes Viandinando/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Putusan MK soal UU Hak Cipta: Penyelenggara Pertunjukan Harus Bayar Royalti
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sebut Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg, Oknum Ormas Ini Dilaporkan ke PMJ!
• 19 jam laludisway.id
thumb
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Dorong Gaya Hidup Sehat, Kao LIHF Gandeng GIB Hadirkan 18 Titik Baru Akses Air Bersih
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amran Sulaiman Target Papua Swasembada Pangan 3 Tahun
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.