Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," ucap Erdi.
Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh AMZ yakni di depan TMP Kalibata.
"Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujarnya.
Empat orang yang diajak Brigadir IAM adalah juniornya, di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB. Keempatnya langsung mengikuti ajakan sang senior.
"(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel," katanya.
Adapun keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM dijatuhkan sanksi demosi. Meskipun keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun," ucap Erdi.
Atas sanksi itu keenam pelanggar menyatakan banding atas putusan yang dijatuhan komisi sidang.
(ond/fas)





