2 Anggota Yanma Pengeroyok Matel Dipecat dari Polri, 4 Didemosi 5 Tahun

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terlibat pengeroyokan terhadap debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan, selesai dilakukan. Hasilnya diumumkan langsung seusai sidang.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan keenam anggota dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu. Keenam pelanggar ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (11/12/2025), pukul 15.45 WIB, di area parkir depan TMP Kalibata.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Erdi kepada wartawan di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

Baca juga: 6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Yanma, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kedua pelanggar menyatakan banding.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Edi.

Erdi menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM. Menerima informasi, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lain ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.

Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun," ucapnya.

Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

Kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

Baca juga: 6 Anggota Yanma Tersangka Pengeroyokan Matel, Langsung Akan Disidang Etik Polri

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).




(ond/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Uji Coba Pembukaan Jalur Lembah Anai yang Sempat Putus Akibat Banjir
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Alamtri (ADRO) Umumkan Dividen Interim Jumbo, Ini Jadwalnya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Berkolaborasi dengan Lancome, Cafe Kissa Sajikan 3 Menu yang Cocok Temani Libur Akhir Tahun
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Golkar Gelar Rapimnas Akhir Pekan ini, Ada Apa?
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.