Sidang Perkara Patok, Hakim Vonis Bebas 2 Pekerja

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Majelis hakim membebaskan dua terdakwa, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya dibebaskan usai delapan bulan menjalani tahanan dalam perkara patok tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Awab dan Marsel dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Hal itu dilakukan atas niat melindungi aset negara. 

“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan, dilansir pada Rabu, 17 Desember 2025.

Jaksa mendakwa kedua pegawai PT WKM itu atas dua undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan Undang-Undang Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

Untuk dakwaan dari Undang-Undang Pertambangan,  Awab dan Marsel, divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

"Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto. 
  Baca Juga: Aparat Tutup Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Alasan hakim, keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu. Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT P. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT P diduga melakukan ilegal mining. 

“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT P. Korporaai itu menganggap tindakan Awab dan Marsel memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Layani 361 Pasien sejak 2022
• 9 jam laluokezone.com
thumb
BSU Kemenag 2025 untuk Non ASN Cair Berapa? Cek Besarannya di Sini
• 17 jam laludisway.id
thumb
Polda Jabar Selidiki Adanya Tersangka Lain di Kasus Resbob Hina Suku Sunda
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Formula Upah Minimum Baru Berlaku, Menaker Yakin Tak Akan Picu Demo Buruh
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Bahas Divestasi Freeport, Saham 10 Persen akan Diberikan untuk Orang Asli Papua
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.