Polda Jabar masih selidiki kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus ujaran kebencian oleh Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob.
"Untuk tersangka-tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers Rabu (17/12).
"Mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam nanti akan kami beri tahukan," katanya melanjutkan.
YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," ujar Rudi.
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," lanjutnya.
Rudi menyebut, motif Resbob mengucapkan perkataan yang menghina suku Sunda itu karena ingin mendapat saweran.
"Resbob ini adalah seorang live streamer, kita ketahui bahwa dari kegiatan tayang-tayangan ini mendulang saweran sejumlah uang ini. Dari hasil pemeriksaan, ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ucap Rudi.
Rudi meyakini, Resbob sudah mengetahui pernyataan ujaran kebenciannya akan viral. Dengan viralnya video itu, otomatis dia akan banyak mendapat saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.





