Kalimat Budi Ditanya Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji setelah KPK Periksa Gus Yaqut

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Diketahui, baru-baru ini penyidik KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Tak Mengganggu Proses Hukum di KPK

"Sosoknya siapa? Ya, nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Budi memastikan KPK akan menyampaikan sosok tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut secara terbuka.

BACA JUGA: Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mohon Izin Mau Masuk

“Pasti nanti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA: Perpol 10/2025 yang Dibuat Kapolri Jadi Polemik, Menko Yusril Perlu Koordinasi

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Sidang Perceraian RK dan Atalia Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pengadaan Iklan
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Kebijakan BI Beda dari The Fed, IHSG Merah Tapi Rupiah Perkasa
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri P2MI Santuni Anak-anak PMI, Gelar Lomba Puisi-Baca Dongeng
• 16 jam laludetik.com
thumb
GOTO Sukses Gelar RUPSLB, Hans Patuwo Resmi Jadi Direktur Utama
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Meredakan Gejala Kecemasan
• 51 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.