Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Belum Usai, Polisi Lakukan Langkah Ini

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat belum menemukan adanya unsur kelalaian dari pemilik gedung yang disewakan oleh PT Terra Drone Indonesia. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, usai memeriksa pemilik gedung berinisial N dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

“Namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari,” ujar Roby, saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, Roby menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melibatkan saksi ahli untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Setelahnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan jika diperlukan adanya informasi tambahan.

“Nanti mungkin ya (akan diperiksa), setelah saksi-saksi ahli ya. Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi,” jelas Roby.

Kemudian Roby tidak memerinci soal ahli yang dilibatkan untuk pendalaman ini. Namun dirinya memastikan terdapat sejumlah ahli yang dilakukan pemeriksaan.

“Nanti, saya enggak bisa ngomong sekarang, banyak ahlinya,” jelas Roby.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang disewakan untuk PT Terra Drone Indonesia. Pemeriksaan dilakukan usai terjadi kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pemilik gedung berinisial N mengakui soal tidak adanya tangga darurat dalam gedung tersebut.

“(Dari yang bersangkutan) Ya memang benar (tidak ada tangga darurat). Memang begitu keadaannya,” kata Roby, saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Namun Roby mengungkapkan, dari pengakuan yang bersangkutan, gedung tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

“Tapi izinnya itu, izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015,” jelas Roby.

Sementara itu Roby menyebutkan bahwa pemilik gedung menyatakan untuk masalah perawatan gedung, yang melakukan adalah pihak penyewa. Hal ini juga terdapat surat perjanjiannya.

“Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia enggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat. Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian,” tutur Roby.(ars/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan karena Gempa, Ini Penyebab Rusaknya Rumah Warga di Peniraman Mempawah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menhub pastikan kesiapan transportasi di NTT jelang Natal-Tahun Baru
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah akan Beri Penghargaan ke 10 Ayah Terpilih yang Ambil Rapor
• 12 jam lalukompas.com
thumb
BNPT: Kelompok teror sesuaikan strategi dengan perkembangan zaman
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.