CMNP Terpojok, Ahli Beberkan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit: Sah oleh Negara

disway.id
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut Rabu, 17 Desember 2025. 

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna. 

BACA JUGA:Atalia Praratya Sampaikan Pesan Menyentuh ke Ridwan Kamil di Tengah Proses Perceraian

BACA JUGA:Megawati Hangestri Isyaratkan Comeback ke Liga Voli Korea Musim 2026/2027, Balik ke Red Sparks?

Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.

"Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. 

Dadang menambahkan laporan keuangan itu bahkan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.

"Secara UU kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik apalagi ini perusahaan _go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan," ujar dia.

BACA JUGA:Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan 'Sparkling Christmas: Acara Spektakuler Akhir Tahun 2025

Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran Direksi hingga Komisaris. 

Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan itu dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.

"Kalau ternyata ada sesuatu yang belum dilaporkan, terus diubah, berarti laporan keuangan yang disampaikan ke negara, lewat Ditjen Pajak, berarti laporan tersebut menyesatkan," tutur dia.

Hal itu disampaikan saksi ahli saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea. 

Hotman Paris mengatakan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara.

BACA JUGA:Tangsel Darurat Sampah: Kenyaman Warga Terganggu, Usaha Mandek, Apa Solusi Pemerintah?

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menakar Peluang Wakil RI di BWF World Tour Finals, Masih Ada Kans ke Semifinal?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
• 14 jam lalusuara.com
thumb
BMKG: Sebagian Wilayah RI Berawan Tebal Hari Ini 18 Desember
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Bukti Akar Rumput PORDI Taruh Harapan pada Sosok IAS
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemda Luwu Timur Janji Kerohiman ke Warga Terdampak Lahan DAM Karebbe
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.