FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Daerah (Pemda), Luwu Timur memberikan respons soal perjanjian kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Ini berkaitan dengan penggunaan lahan bekas kompensesasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
PT Vale dalam hal ini menyerahkan lahan seluas 395 hektare kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur sebagai kompensasi pada tahun 2021.
Di perjalanannya, pihak Pemda memberikan sertifikasi lahan tersebut ke lahan pihak berupa APL.
Dan pada tahun 2024, Pemda Luwu Timur menyewakan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe kepada PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) selama 50 tahun.
Dengan kontrak untuk 5 tahun pertama senilai kurang lebih Rp4 miliar per tahun.
Permasalahan muncul usai sejumlah warga mengklaim memiliki lahan yang masuk lahan bekas kompensasi DAM.
Menurut Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade menyebut Pemda mengungkap janji yang diberikan.
Dalam hal ini, Pemda Luwu Timur berjanji melakukan kehoriman kepada warga yang telah menggarap di lahan DAM Karebbe.
“Berdasarkan kesimpulan tadi, yang diberi rohima itu yang punya tanaman dan yang punya rumah,” kata Ramadhan Pirade usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/12/2025).
“Itu dalam waktu dekat akan segera kami inventarisir dan disetujui beberapa kesepakatan yang akan diberikan kepada rakyat,” tutunya.
Saat ini, Ramadhan Pirade menyebut pihaknya masih menghitung jumlah-jumlah. Termasuk pohon dan rumah yang harus diberikan rohiminan dan biaya.
“Sudah ada juga masyarakat yang kita invetarisir, tinggal menghitung berapa pohon, berapa rumah yang harus diberikan kepada rohiminan dan biayanya itu nilainya pasti kesempatan antara Pemda dan warga,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)




