Surabaya (beritajatim.com) — Hasil tes urine memastikan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yaitu APYK dinyatakan negatif narkoba.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, usai menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat beredar.
Kajati Jatim menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara serius dan profesional, termasuk dengan tes urine di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
“Jaksa APYK telah menjalani pemeriksaan tes urine di RSJ Menur. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025, hasilnya menyatakan yang bersangkutan bebas narkoba atau negatif,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj. Kajati menambahkan, langkah klarifikasi juga dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna memastikan informasi yang berkembang tidak menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.
Terkait pengelolaan barang bukti, Kajati memastikan seluruh proses di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, barang bukti narkotika umumnya langsung dimusnahkan setelah pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan.
Agus juga menepis kabar yang menyebut APYK mangkir kerja selama lebih dari 40 hari. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.
“Tidak benar jika disebut mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.
Selain itu, Kajati mengungkapkan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, ia menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus. [uci/ted]



