JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menyusun libur panjang akhir tahun dengan memanfaatkan kombinasi hari libur, akhir pekan, dan cuti tahunan secara strategis.
Jika disusun dengan tepat, masyarakat hanya perlu mengambil lima hari cuti untuk menikmati libur hingga 12 hari berturut-turut pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Baca Juga: Wisata Pulau Seribu Makin Mudah, Jumlah Kapal Ditambah Saat Libur Nataru 2025/2026
Dasar Libur Nasional dan Cuti Bersama NataruLibur nasional Natal 2025 jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dan dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025.
Posisi ini langsung bersambung dengan akhir pekan pada Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025, sehingga tanpa mengambil cuti pun masyarakat sudah mendapatkan long weekend selama empat hari.
Sementara itu, libur nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026, yang kembali membuka peluang untuk memperpanjang masa libur jika dikombinasikan dengan cuti tahunan.
Tabel Skema Libur dan Rekomendasi Cuti Nataru 2025/2026Agar lebih mudah dipindai dan dipahami, berikut opsi skema cuti yang bisa dipilih masyarakat:
Opsi Short Escape (4 Hari)
- 25–28 Desember 2025
- Tanpa mengambil cuti tahunan
- Cocok untuk liburan singkat atau pulang kampung singkat
Baca Juga: Libur Nataru 2025/2026, Bali Zoo Hadirkan Jungle Encounter Tanpa Biaya Tambahan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- cuti nataru 2025
- cuti natal 2025
- cuti tahun baru 2026
- long weekend nataru
- rekomendasi cuti nataru
- libur natal dan tahun baru





