JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam anggota Polri yang mengeroyok dua debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik Polri, Rabu (17/12/2025).
Enam anggota Polri yang menjalani sidang etik tersebut ialah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Sidang etik digelar sejalan dengan proses hukum pidana terhadap keenam polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut keenam polisi menganiaya dua debt collector karena tidak terima sepeda motor yang dikendarai rekannya akan diambil.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 6 Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
#sidangetikpolri #kasuskalibata #debtcollector #pengeroyokan
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- pengeroyokan
- debt collector
- kalibata
- sidang etik polri
- polisi
- noads



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391428/original/082726400_1761316877-bali_united.jpg)
