jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 lebih awal dari permintaan pemerintah pusat.
“Bismillah, Jakarta bisa selesai, lebih cepat dari itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Gubernur Pramono: Penataan Lokasi Sementara untuk Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Segera Rampung
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Pramono pun meyakini, Jakarta bisa mengumumkan besaran UMP 2026 lebih cepat. Namun, ia tidak memerinci kapan tepatnya hal itu akan resmi diumumkan.
BACA JUGA: Menaker Bawa Kabar Terbaru soal UMP, Tolong Disimak
Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa UMP 2026 akan naik.
"Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” kata Pramono.
BACA JUGA: UMP 2026: Draf Final di Meja Presiden, Tunggu Legalisasi
Pramono mengatakan Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP.
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramomo.
Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang (range) yang jelas.
Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




