Bisnis.com, JAKARTA — Parlemen Uni Eropa pada Rabu menyetujui kesepakatan untuk menunda pemberlakuan undang-undang anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) selama satu tahun hingga Desember 2026. Keputusan ini meloloskan salah satu tahapan hukum terakhir sebelum penundaan tersebut resmi menjadi undang-undang.
Mengutip Reuters, parlemen menyetujui penundaan dengan dukungan 405 anggota dalam pemungutan suara tersebut, sementara 242 menolak dan 8 lainnya abstain.
Meski demikian, penundaan ini masih memerlukan persetujuan formal dari negara-negara anggota Uni Eropa yang diperkirakan akan mengesahkan kesepakatan tersebut tanpa perubahan dalam pekan ini.
Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa yang mewakili negara-negara anggota mencapai kesepakatan awal mengenai amandemen EUDR dalam sebuah pertemuan di Brussel, Belgia pada Kamis (4/12/2025).
Penundaan yang disetujui para negosiator itu dua kali lebih lama daripada usulan awal Komisi Eropa. Amandemen EUDR juga menghilangkan kebutuhan masa tenggang tambahan enam bulan yang sebelumnya diminta oleh lembaga eksekutif UE tersebut.
Regulasi EUDR dirancang untuk menekan praktik deforestasi yang terkait dengan impor komoditas utama ke kawasan tersebut, mulai dari kedelai, kopi, daging sapi hingga kakao dan minyak sawit.
Baca Juga
- Uni Eropa Berencana Perluas CBAM, akan Sasar Suku Cadang Mobil hingga Mesin Cuci
- EUDR Dipastikan Tak Berlaku Akhir Desember 2025, Ditunda Selama Setahun
- EUDR Ditunda: Perusahaan Besar UE Untung, Petani Kecil RI Tertekan
Namun, regulasi ini menuai penolakan luas dari berbagai negara produsen serta pelaku industri di Eropa. Gelombang penolakan pun membuat para pembuat kebijakan Uni Eropa berada di bawah tekanan untuk merevisi. Aturan EUDR sebelum revisi sendiri mulanya direncanakan berlaku pada akhir tahun ini.
“Tujuan [amandemen] adalah menyederhanakan penerapan aturan yang ada dan menunda pemberlakuannya agar para pelaku usaha, pedagang, serta otoritas memiliki waktu yang memadai untuk melakukan persiapan,” demikian pernyataan Dewan Uni Eropa.
Kesepakatan ini masih harus mendapatkan persetujuan resmi dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota sebelum kemudian diterbitkan dalam EU Official Journal untuk dapat berlaku sebagai hukum.




