JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
BSU Kemenag 2025 disalurkan sebagai bentuk dukungan kepada guru non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi.
Selain itu, program ini juga untuk meringankan tekanan ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
BACA JUGA:BSU Kemenag 2025 untuk Non ASN Cair Berapa? Cek Besarannya di Sini
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN Kemenag, penyaluran BSU Kemenag 2025 dilakukan satu kali dalam setahun.
Penyaluran BSU Kemenag memiliki mekanisme berbeda dan tidak sama dengan program BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU Kemenag dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag, serta kelompok penerima manfaat yang difokuskan pada guru agama dan guru madrasah non-ASN.
BSU dari Kemnaker menyasar pekerja di sektor swasta dengan kriteria penghasilan tertentu, yakni di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
BACA JUGA:Cek NIK KTP dan NISN Siswa Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Termin 3, Intip Bocoran Jadwal Cair!
Besaran BSU Kemenag 2025Besaran dana BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, besaran BSU Kemenag 2025 disalurkan senilai Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing penerima.
Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan begitu penerima akan mendapat sebesar Rp600 ribu.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025- Berstatus sebagai guru non-ASN yang mengajar di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
- Masih aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut serta tercatat dalam sistem SIMPATIKA bagi guru madrasah atau SIAGA Pendis bagi guru PAI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai atau linier dengan bidang studi yang diajarkan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki NIK yang sah serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau NUPTK.
- Usia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
- Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain, seperti BSU Kemnaker maupun Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Cek Status Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu, Caranya Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan status penerima BSU Kemenag 2025 yakni via Kemnaker dan Simpatika.
1. Via Website Kemenaker- Buka website resmi Kemnaker yakni bsu.kemnaker.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom cek status penerimaan
- Masukan NIk
- Input kode Captcha yang tertera
- Cek detail status penerimaan.
- Akses Portal Simpatika melalui laman resmi di https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Masuk menggunakan email dan password akun PTK
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Tunjangan" atau "Bantuan"
- Periksa notifikasi yang muncul pada akun Anda:
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika belum terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima BSU.




