Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat Website SIMPATIKA, Cair Rp600 Ribu untuk Guru Non-ASN

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

BSU Kemenag 2025 disalurkan sebagai bentuk dukungan kepada guru non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi.

Selain itu, program ini juga untuk meringankan tekanan ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

BACA JUGA:BSU Kemenag 2025 untuk Non ASN Cair Berapa? Cek Besarannya di Sini

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN Kemenag, penyaluran BSU Kemenag 2025 dilakukan satu kali dalam setahun.

Penyaluran BSU Kemenag memiliki mekanisme berbeda dan tidak sama dengan program BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU Kemenag dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag, serta kelompok penerima manfaat yang difokuskan pada guru agama dan guru madrasah non-ASN.

BSU dari Kemnaker menyasar pekerja di sektor swasta dengan kriteria penghasilan tertentu, yakni di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA:Cek NIK KTP dan NISN Siswa Penerima Saldo Dana Bansos PIP 2025 Termin 3, Intip Bocoran Jadwal Cair!

Besaran BSU Kemenag 2025

Besaran dana BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, besaran BSU Kemenag 2025 disalurkan senilai Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing penerima.

Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan begitu penerima akan mendapat sebesar Rp600 ribu.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

BACA JUGA:Cek Status Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu, Caranya Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan status penerima BSU Kemenag 2025 yakni via Kemnaker dan Simpatika.

1. Via Website Kemenaker 2. Via Portal Simpatika Kemenag

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSG Raih Sextuple Usai Juara Piala Interkontinental 2025
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
2.595 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tendik Cuma Sebegini
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Update Bursa Transfer Pemain Asing Proliga 2026: Para Tim Voli Putri Rekrut Bintang Kelas Dunia, Menanti Kejutan dari Sektor Putra
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Amran: Satgas Pangan Siap Tindak Pelanggaran HET Jelang Akhir Tahun
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waka Komisi X DPR: Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Mapel Perlu Dikaji Matang
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.