FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI Atalia Praratya resmi memasuki babak hukum. Atalia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Bandung, dengan sidang perdana digelar pada Rabu (17/12).
Agenda awal perkara ini berjalan tanpa kehadiran kedua belah pihak. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil memilih diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk mendampinginya selama proses persidangan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan ketidakhadiran kliennya lantaran tengah menjalani agenda di luar Kota Bandung.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Wenda menegaskan, kehadiran tim hukum menjadi bentuk komitmen kliennya dalam menghormati jalannya proses hukum.
“Kami bersama delapan orang kuasa hukum, mengawal gugatan ini,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pesan khusus dari Ridwan Kamil terkait perkara tersebut.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” sambung Wenda.
Sesuai prosedur, sidang perdana diawali dengan tahapan mediasi. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menyampaikan bahwa seluruh perkara perceraian wajib melalui proses tersebut sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Tahap awal persidangan mencakup verifikasi identitas para pihak serta kuasa hukum. Adapun penentuan apakah sidang dilaksanakan secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dari pihak penggugat, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, juga menjelaskan alasan kliennya tidak hadir langsung di persidangan.
“Ibu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Debi menambahkan, gugatan cerai tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court sejak pekan lalu, dan sidang hari ini menjadi agenda perdana.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-Court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” tambahnya.
Terkait tuntutan dalam gugatan, Debi menyampaikan pesan Atalia yang memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” tutupnya. (Wahyuni/Fajar)




