REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas kebijakan daerah melalui penyampaian tiga laporan strategis. Ketiga laporan tersebut mencerminkan upaya legislator dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap adaptif, berkelanjutan, dan selaras dengan dinamika regulasi nasional maupun kebutuhan masyarakat.
Laporan pertama berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY tahun 2027. Pokir disusun sebagai instrumen strategis untuk menjembatani aspirasi publik dengan kebijakan perencanaan daerah, melalui proses panjang penjaringan aspirasi, forum diskusi lintas OPD, hingga pencermatan dokumen pembangunan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rekomendasi dalam Pokir tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan rakyat. Juru bicara Badan Anggaran ,Ir. Imam Taufik mengatakan dokumen ini diposisikan sebagai referensi utama dalam penentuan prioritas pembangunan DIY ke depan.
"Pokok-pokok Pikiran DPRD DIY yang kami sampaikan ini merupakan hasil penjaringan aspirasi yang komprehensif, dan kami berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat diakomodasi ke dalam RKPD DIY Tahun 2027," ujar Imam, Rabu (17/12/2025).
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain perencanaan pembangunan, DPRD DIY juga menyoroti implementasi kebijakan sektor pariwisata melalui laporan Pansus BA 32 Tahun 2025. Dalam pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan, pansus menilai regulasi tersebut masih relevan, namun membutuhkan penguatan pelaksanaan agar mampu menjawab tantangan perkembangan pariwisata global.
Sejumlah catatan yang disampaikan, antara lain peningkatan kompetensi pramuwisata, sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan pusat, pemutakhiran data pariwisata, serta pengembangan sistem informasi terpadu. Penguatan peran organisasi profesi juga dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme sektor kepariwisataan.
Dalam kesempatan ini, Juru bicara Pansus BA 32, Wildan Nafis menekankan pentingnya regenerasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pramuwisata agar selaras dengan tren pariwisata berkelanjutan. Pelatihan keistimewaan DIY, peningkatan literasi pariwisata, serta pemenuhan hak-hak profesi, katanya, menjadi agenda yang perlu dilakukan secara bertahap dan merata.
"Pemerintah Daerah harus memperkuat pemenuhan hak dan kompetensi pramuwisata, termasuk pelatihan keistimewaan DIY dan pengetahuan Blue, Green, dan Circular Economy (BGCE) agar mampu menjawab kebutuhan pariwisata global," ungkap Wildan.
Sementara itu, melalui laporan Pansus BA 33 Tahun 2025, DPRD DIY menegaskan perlunya pembaruan kebijakan pengelolaan air tanah. Hasil evaluasi terhadap Perda DIY Nomor 5 Tahun 2012 menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perubahan aturan nasional serta dinamika kewenangan pemerintah provinsi.
Setelah melalui rangkaian rapat, kunjungan kerja, dan public hearing, pansus merekomendasikan pencabutan perda lama dan penyusunan peraturan daerah baru yang lebih komprehensif. Regulasi baru diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan air tanah dengan kebijakan sumber daya air lainnya, sekaligus mendorong praktik pemanfaatan yang berkelanjutan.
Selain aspek regulasi, DPRD juga mendorong Pemda DIY untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme perizinan dan pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan terbaru.
"Pemerintah Daerah harus segera menyusun peraturan daerah baru yang mampu mengintegrasikan pengelolaan air tanah dengan kebijakan sumber daya air lainnya agar pengaturannya lebih komprehensif dan sesuai perkembangan regulasi," kata Suharno, Wakil Ketua Pansus BA 33.
Ketiga laporan tersebut menegaskan fungsi DPRD DIY tidak hanya sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai pengawas dan pengarah kebijakan agar pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat.



