GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian meminta semua gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12) atau satu pekan lagi.
Tito mengatakan pemda supaya menindaklanjuti proses itu dengan serius dan terkoordinasi. Sebab hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
“Penetapan upah minimum tahun 2026 paling lambat itu tanggal 24 Desember 2025,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/12).
Dia menyampaikan gubenur punya peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kemudian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tetapi ‘dapat’,” ujarnya.
Tito menyebut untuk penghitungan upaya minimum ini oleh Dewan Pengupahan. Sedangkan mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa.
Nilai indeks tersebut pada rentang 0,5 sampai 0,9 yang menjadi salah satu variable penetapan upah.
Penetapan upah minimum itu juga harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yang mencakup memperhitungkan kesejahteraan ekonomi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami pantau proges 38 provinsi ini. Mana yang bisa selesai dengan baik, mana yang mungkin belum,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:





