REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung pada Kamis malam (18/12). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait status hukum kedua tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyerahan ini termasuk barang bukti yang ditangkap dalam operasi tersebut. "Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kedua orang tersebut. Langkah ini menunjukkan kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan berkas dan barang bukti. Meskipun demikian, Sarjono menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung akan mendalami kasus ini lebih lanjut. "Besok (19/12), kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Banten pada 17-18 Desember 2025, yang berujung pada penangkapan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta, serta penyitaan uang sebesar Rp900 juta.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}Konten ini diolah dengan bantuan AI.



