SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem, Rabu, 17 Desember 2025. Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti menghadirkan Rizkia Febrianti, teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya. Keduanya dihadirkan untuk mendukung dakwaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Namun, kuasa hukum terdakwa, Johan Widjaja, menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat. Menurut dia, para saksi tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa yang didakwakan.
“Kesaksian yang disampaikan bersumber dari cerita korban, bukan dari apa yang dilihat atau dialami sendiri oleh saksi,” ujar Johan usai persidangan.
Johan menjelaskan saksi Rizkia hanya mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual berdasarkan pengakuan korban saat keduanya bertemu. Dalam persidangan, saksi mengaku diperkenalkan korban kepada terdakwa sebagai pacarnya dan mendengar cerita korban mengenai dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi di dalam mobil dan di hotel.
Menurut Johan, keterangan tersebut masuk dalam kategori testimonium de auditu atau keterangan berdasarkan cerita pihak lain. Ia juga menyoroti jawaban saksi yang dinilai tidak konsisten saat dicecar dalam persidangan.
Baca juga: Unggah Foto Telanjang Mantan karena Cemburu, Randy Yoga Masuk Penjara Setahun
“Saksi semula menyatakan yakin, tetapi setelah didalami, keyakinannya tidak lagi tegas. Ini menunjukkan keterangannya lemah secara pembuktian,” katanya.
Sementara itu, terhadap saksi Sriati, resepsionis hotel, Johan menyebut kesaksiannya hanya memastikan terdakwa pernah melakukan check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan kartu identitas. Namun, saksi tidak mengetahui apakah terdakwa datang bersama korban atau tidak.
“Saksi tidak melihat siapa yang masuk ke kamar, tidak mendengar adanya keributan, dan tidak menerima laporan dugaan kekerasan seksual,” ujar Johan.
Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar
Menurut dia, keterangan saksi hotel tersebut justru tidak memperkuat dakwaan jaksa. Johan juga mempertanyakan konstruksi peristiwa yang didakwakan, termasuk dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di dalam mobil.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan korban EP dan terdakwa berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada Februari 2024 dan kemudian menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di kawasan Pantai Ria Kenjeran, berlanjut ke hotel, serta di area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.yudhi
Editor : Redaksi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449483/original/097607200_1766064985-jk.jpg)


