Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online mulai menunjukkan hasil nyata. Hal tersebut tercermin dari penurunan signifikan nilai transaksi judi online sepanjang 2025.
“Data terbaru menunjukkan perputaran dana judi online mengalami penurunan yang cukup besar. Ini menandakan bahwa langkah pengawasan, pemutusan akses, serta penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan yang dikutip, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga kuartal ketiga 2025 perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka ini turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
Meutya menegaskan, penurunan tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online di ruang digital.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Pemerintah berkomitmen hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak sosial dan ekonomi judi online,” katanya.
Ia menambahkan, data yang dirilis PPATK menjadi indikator kuat bahwa kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online dilakukan secara terukur dan berbasis data.
“PPATK menyajikan angka yang kredibel sehingga menjadi pijakan penting bagi kami untuk terus memperkuat kebijakan yang sudah berjalan,” ujar Meutya.
Meski demikian, Menkomdigi menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Ke depan, kami akan terus menekan dari berbagai sisi, mulai dari konten dan platform digital, infrastruktur, hingga aliran dana yang digunakan,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan sistem.
“Setiap temuan dan laporan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat,” katanya.
Sementara itu, PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun lebih dari 68 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
Editor: Redaksi TVRINews




