Grid.ID - Aktor Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkoba di dalam rutan. Dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, Ammar tak banyak berkomentar dan hanya meminta doa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Berdasarkan pantauan dari video, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya tiba sekitar pukul 9.26 WIB. Ia langsung digiring turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar tampak mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 210. Ia memadukan dengan celana bahan biru navy dengan sepatu putih aksen kuning.
Penampilannya terlihat berbeda dengan kepala plontos dan tubuh yang tampak lebih kurus.
Sejak turun dari mobil, ia langsung disambut oleh kerumunan wartawan yang telah menunggunya. Mantan suami Irish Bella itu juga sempat melempar senyum kepada awak media.
Berbagai pertanyaan dilontarkan, mulai dari kondisi kesehatannya hingga kesiapannya menghadapi persidangan. Meski dihujani pertanyaan, Ammar Zoni yang berjalan tegap di antara para petugas hanya melempar senyum tipis.
Ia memilih untuk irit bicara dan hanya memberikan satu jawaban singkat yang penuh makna kepada awak media.
"Doain aja ya," ucap Ammar singkat sambil terus berjalan menuju ruang tahanan.
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Ammar Zoni langsung digiring masuk ke dalam sel tahanan sementara PN Jakarta Pusat untuk menunggu jadwal persidangannya dimulai.
Sidang hari ini merupakan sidang perdana secara tatap muka. Sebelumnya sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dilangsungkan secara daring karena Ammar Zoni menjadi tahanan high risk si Lapas Nusakambangan.
Agenda sidang perdana ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli


