Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember

kompas.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengusahakan agar Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai sebelum 31 Desember 2025.

“Sementara, yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Eddy mengatakan, untuk menunjang pelaksanaan KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang, Kemenkum telah mengajukan 3 peraturan turunan.

Baca juga: Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

Dua di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres).

Sejauh ini, pemerintah sudah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHAP, kuhp, Peraturan Pemerintah, Kemenkum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xMjMyMzk1MS9rZW1lbmt1bS1rZWJ1dC1wcC1wZWxha3NhbmFhbi1rdWhhcC1zZWxlc2FpLXNlYmVsdW0tMzEtZGVzZW1iZXI=&q=Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Jadi, yang masih dikejar adalah PP Pelaksanaan KUHAP. Sementara, untuk pelaksanaan KUHP, Kemenkum juga tengah menyusun 3 PP.

Dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai Komutasi Pidana dan Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy lagi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, 18 November 2025 lalu.

"Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China How Dare You!?, Petualangan Bertahan Hidup di Dunia Novel
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Profil Niena Kirana Fiskyana, Istri Sah Dito Ariotedjo
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Uston Nawawi Kuatkan Mental Persebaya Surabaya Jelang Lawan Borneo FC
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Ruben Onsu Siap Jadi Tempat Bersandar Betrand Peto
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Puluhan Emak-emak Sweeping lalu Bakar 2 Rumah di Sumut, Diduga Terkait Narkoba
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.