JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengusahakan agar Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai sebelum 31 Desember 2025.
“Sementara, yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Eddy mengatakan, untuk menunjang pelaksanaan KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang, Kemenkum telah mengajukan 3 peraturan turunan.
Baca juga: Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
Dua di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres).
Sejauh ini, pemerintah sudah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHAP, kuhp, Peraturan Pemerintah, Kemenkum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xMjMyMzk1MS9rZW1lbmt1bS1rZWJ1dC1wcC1wZWxha3NhbmFhbi1rdWhhcC1zZWxlc2FpLXNlYmVsdW0tMzEtZGVzZW1iZXI=&q=Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jadi, yang masih dikejar adalah PP Pelaksanaan KUHAP. Sementara, untuk pelaksanaan KUHP, Kemenkum juga tengah menyusun 3 PP.
Dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai Komutasi Pidana dan Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy lagi.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, 18 November 2025 lalu.
"Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



