Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan naik. Kepastian itu disampaikan Pramono dengan mengacu pada variabel indeks tertentu atau alfa yang telah ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurut Pramono, keberadaan rentang indeks tersebut menjadi dasar dalam mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan buruh. Pemerintah daerah, kata dia, akan memfasilitasi dialog agar keputusan yang diambil bisa diterima kedua belah pihak.
"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah, dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," ungkap Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI, Kamis (18/12/2025).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449503/original/083580700_1766066419-Peluncuran_Buku.jpg)



