MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan kedinasan ASN dengan skema kerja fleksibel.
Penyesuaian tersebut mencakup kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
“Kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026,” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca juga:
DPRD Ingatkan Gubernur Pramono Tidak Semua ASN Cocok Kerja WFA
Rini menegaskan, kebijakan flexible working arrangement ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik agar tidak terganggu.
“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Rini memastikan bahwa selama periode kerja fleksibel tersebut, masyarakat tetap dapat melaporkan kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah, yakni www.lapor.go.id. Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk tetap menjaga sikap, profesionalisme, dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR atau www.lapor.go.id,” tegas Rini.
Baca juga:
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa bagi pekerja sektor swasta, pemerintah berharap akan ada pengaturan tersendiri melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nantinya akan diatur secara lebih detail dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” kata Susiwijono.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah sektor yang tetap harus memberikan layanan publik dan layanan kesehatan selama periode libur Nataru. Oleh karena itu, pengaturan teknis perlu disesuaikan oleh masing-masing perusahaan dan instansi terkait.
“Misalnya sektor layanan publik dan sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap berjalan. Pengaturannya nanti disesuaikan oleh masing-masing instansi,” tutup Susiwijono. (Knu)





