Menaker Yassierli Dorong Perusahaan Izinkan Pekerjanya WFA di 29-31 Desember 2025

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau para perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerjanya, untuk bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29-31 Desember 2025.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga :
Dibuka Menghijau, IHSG Masih Bakal Terkonsolidasi Usai BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen
Menaker Jamin UMP Tidak Turun Meski Ekonomi Suatu Daerah Negatif

Pemerintah baru saja memberikan fleksibilitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFA selama 29-31 Desember 2025 untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Photo :
  • Kemnaker

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru). Sehingga, tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN.

Kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja melakukan WFA.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.

Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujarnya.

Baca Juga :
Skill vs Ijazah, Mana yang Lebih Penting di Mata Perusahaan? Survei Terbaru Ungkap Jawabannya
Formula Baru Ditetapkan, Menaker Minta Gubernur Umumkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025
Elon Musk Jadi Orang Pertama dengan Kekayaan US$600 Miliar, Ini 10 Orang Terkaya di Dunia pada Desember 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Orang Tak Dikenal Meninggal Tertabrak Kereta Tanker di Rel Magersari Sidoarjo
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Program Makan Bergizi Gratis untuk 67 Ribu Warga dan Libatkan UMKM Lokal
• 7 menit lalupantau.com
thumb
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Pemprov DKI Beri Fasilitas Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB, Ini Tips Agar Tidak Terkena Denda
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Pentingnya Remaja Memperkuat Keterampilan Finansial Sejak Bangku Sekolah
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.