FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Buruh harian lepas berinisial RH (26) di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai diduga melakukan tindak pidana pencurian motor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, RH diringkus atas dasar laporan polisi : LP/ B / 164 / IX /2025 / POLSEK MAMAJANG / RESTABES MKS / POLDA SULSEL, 19 September 2025.
RH diketahui nekat mencuri motor teman dekatnya yang bekerja di salah satu tempat perbelanjaan di kota Makassar.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, IPTU Dendi Eriyan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan di Polsek Mamajang.
“Sekitar pukul 09.30 wita, korban memarkir sepeda motornya kemudian masuk ke dalam Mall untuk kerja,” ujar Dendi kepada fajar.co.id, Kamis (18/12/2025).
Lanjut Dendi, sekitar pukul 19.30 Wita, ketika korban pulang kerja sontak kaget mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama personel dari Polsek Mamajang, kata Dendi, pihaknya mendapat jejak terduga pelaku.
“Anggota di lapangan mendapat informasi pelaku pencurian sedang berada di kosannya di salah satu BTN di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Tidak membuang-buang waktu lebih lama, Dendi dan timnya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Di lokasi kami mengamankan terduga pelaku RH yang sedang beristrahat,” ungkapnya.
Setelah diamankan, RH, digelandang ke Posko Resmob Polda SulSel untuk diintrogasi lebih lanjut.
Di hadapan Polisi, RH, mengakui perbuatan tidak benarnya. Ia bahkan mencuri motor tersebut menggunakan kunci ganda milik korban.
“RH mengambil motor itu di parkiran menggunakan kunci ganda atau cadangan yang diambil di kosan korban sebelumnya,” Dendi menuturkan.
Korban, kata Dendi, merupakan teman dari RH. Motif kebutuhan ekonomi membuatnya terpaksa buta mata.
“Benar menurut keterangan RH, menjual motor hasil curian tersebut di sekitaran Pasar Allu Kabupaten Jeneponto dengan harga Rp5 juta rupiah,” tandasnya.
Dendi bilang, setelah ditelusuri profilnya, RH merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Terduga pelaku telah ditahan sebelumnya di wilayah hukum kota Parepare,” kuncinya.
Selain terduga pelaku, Dendi dan timnya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
(Muhsin/fajar)

