Sebanyak 15 orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI, M. Ilham Pradipta, telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejari Jakarta Timur.
"Benar, tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Kamis (18/12).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi turut menambahkan Pasal 340 KUHP yang mengatur soal pembunuhan berencana terhadap para tersangka. Penambahan pasal dikenakan usai polisi melakukan pendalaman.
"Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP (yang dijerat ke tersangka),"kata Budi.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat M. Ilham Pradipta, Kepala KCP BRI Cempaka Putih, diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan keesokan harinya di persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan berat.
Pelaku utama kasus ini adalah sebuah sindikat pembobol rekening yang dipimpin oleh seorang pengusaha dan motivator berinisial DH (Dwi Hartono), serta melibatkan dua oknum TNI. Jumlah tersangka mencapai 15 orang.
Motifnya adalah upaya pemaksaan kerja sama untuk membobol rekening dormant (rekening pasif) nasabah BRI. Selama diculik korban mencoba melawan sehingga pelaku melakukan kekerasan kepadanya sehingga korban meninggal.



