JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan pengusaha menilai rumusan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru berpotensi memberatkan dunia usaha.
Selain substansi aturan, waktu penerbitan regulasi tersebut juga dinilai terlalu mepet dengan tenggat pengumuman UMP di daerah.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3, Nurjaman, mengatakan pengusaha masih membutuhkan waktu untuk menghimpun berbagai masukan terkait formula pengupahan baru tersebut.
“Kami rasa bahwa rumusannya, formulanya tentu sangat memberatkan,” ujar Nurjaman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Apindo: Kenaikan UMP Jakarta 2026 Belum Dibahas, Masih Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kementerian Dalam Negeri, Apindo, pramono anung, UMP 2026, UMP Jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNDM5MDgzMS9hcGluZG8tamFrYXJ0YS1uaWxhaS1mb3JtdWxhLXVtcC0yMDI2LW1lbWJlcmF0a2FuLXBlbmd1c2FoYQ==&q=Apindo Jakarta Nilai Formula UMP 2026 Memberatkan Pengusaha§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut dia, PP Pengupahan terbaru terbit dalam waktu yang relatif terlambat. Di sisi lain, pemerintah pusat meminta agar UMP di daerah dapat diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025 atau sekitar sepekan ke depan.
Kondisi itu membuat kalangan pengusaha belum memiliki cukup ruang untuk membahas secara mendalam dampak penerapan formula baru terhadap keberlangsungan usaha.
“Kami juga mohon kepada pemerintah agar memberikan ruang, waktu kepada kami terutama dari unsur perusahaan untuk menerima atau minta pandangan, masukan-masukan dari teman-teman anggota,” jelas Nurjaman.
Ia menambahkan, regulasi terbaru tersebut diharapkan tidak memicu sentimen negatif di kalangan pelaku usaha, terutama di tengah upaya pemulihan dan menjaga iklim investasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan seiring penerapan formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, rumus pengupahan baru memberikan ruang penyesuaian melalui penggunaan indeks alfa dalam rentang tertentu, yang dikombinasikan dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Hidup dari Gaji UMP di Jakarta: Bertahan, Berhemat, dan Menunda Mimpi
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
Pramono juga menekankan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha dalam menetapkan besaran UMP.




