Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Aborsi di Apartemen Bassura

realita.co
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus ini menjadi mendapat sorotan publik luas, pasalnya praktek ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan dengan peran masing-masing.

Baca juga: Satreskrim Polres Batu Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Lakukan Aborsi Ilegal

"Para tersangka dalam menjalankan aksinya, sudah menjaring 361 pasien. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari mencari calon pasien hingga melakukan praktik aborsi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Edy juga membeberkan, peran masing-masing tersangka. Dimulai dari tersangka berinisial NS yang melakukan praktik aborsi.

"Dalam praktiknya, NS selalu mengaku sebagai dokter obgyn, NS memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ungkapnya.

Polisi juga memastikan praktek tersebut ilegal dan berdasarkan pengakuan para pelaku kepada para pasien agar mereka yakin dan percaya bahwa NS memahami proses aborsi.

Baca juga: Kiky Saputri Alami Keguguran karena Kista

Edy juga menjelaskan peran tersangka RH, yang bersangkutan adalah untuk membantu NS selama proses aborsi berlangsung. Tersangka lain berinisial M punya peran lain. Yakni menjemput, mengantar, dan menjadi admin yang berkomunikasi dengan pasien.

”Tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” bebernya.

Masih terang Edy, ia juga mengungkapkan peran tersangka LN. Dia bertugas menyewa salah satu unit di Apartemen Bassura. Kemudian tersangka YH berperan mengelola website untuk menjaring calon klien. Dari catatan YH, polisi mengetahui ada 361 pasien yang pernah melakukan aborsi.

Baca juga: Pasangan Selingkuh Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang Mereka

”Kami lakukan olah data yang ada di handphone admin, dari hasil tersebut kami menemukan nama- nama pasien sebanyak 361 pasien,” bebernya.

Di luar itu, polisi menangkap 2 orang tersangka lain berinisial KWM dan R. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang menjadi lokasi praktik aborsi. Polisi juga bakal mulai memanggil beberapa pasien yang terdata pernah melakukan aborsi.

”Kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka,” pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri PU: Tol Cipularang, Bocimi dan Cisumdawu Masuk Zona Merah Bencana!
• 28 menit laludisway.id
thumb
Pramono Pastikan Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tanpa Pesta Kembang Api: Atraksi Drone Saja
• 28 menit lalutvonenews.com
thumb
Sepanjang 2025, Imigrasi Bogor Terbitkan 85 Ribu Paspor-Raup PNBP Rp64,7 M
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Reaksi Madam Pang Disorot Tajam Usai Thailand Kalah dari Vietnam di SEA Games 2025
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kafe ala Hong Kong Bersertifikasi Halal Ini Punya Milk Tea dan Egg Tart Enak!
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.