JAKARTA (Realita) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasus ini menjadi mendapat sorotan publik luas, pasalnya praktek ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan dengan peran masing-masing.
Baca juga: Satreskrim Polres Batu Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Lakukan Aborsi Ilegal
"Para tersangka dalam menjalankan aksinya, sudah menjaring 361 pasien. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari mencari calon pasien hingga melakukan praktik aborsi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Edy juga membeberkan, peran masing-masing tersangka. Dimulai dari tersangka berinisial NS yang melakukan praktik aborsi.
"Dalam praktiknya, NS selalu mengaku sebagai dokter obgyn, NS memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ungkapnya.
Polisi juga memastikan praktek tersebut ilegal dan berdasarkan pengakuan para pelaku kepada para pasien agar mereka yakin dan percaya bahwa NS memahami proses aborsi.
Baca juga: Kiky Saputri Alami Keguguran karena Kista
Edy juga menjelaskan peran tersangka RH, yang bersangkutan adalah untuk membantu NS selama proses aborsi berlangsung. Tersangka lain berinisial M punya peran lain. Yakni menjemput, mengantar, dan menjadi admin yang berkomunikasi dengan pasien.
”Tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” bebernya.
Masih terang Edy, ia juga mengungkapkan peran tersangka LN. Dia bertugas menyewa salah satu unit di Apartemen Bassura. Kemudian tersangka YH berperan mengelola website untuk menjaring calon klien. Dari catatan YH, polisi mengetahui ada 361 pasien yang pernah melakukan aborsi.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang Mereka
”Kami lakukan olah data yang ada di handphone admin, dari hasil tersebut kami menemukan nama- nama pasien sebanyak 361 pasien,” bebernya.
Di luar itu, polisi menangkap 2 orang tersangka lain berinisial KWM dan R. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang menjadi lokasi praktik aborsi. Polisi juga bakal mulai memanggil beberapa pasien yang terdata pernah melakukan aborsi.
”Kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka,” pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi



