Jimly soal Terbitnya Perpol 10/2025: Kami Tidak Diberitahu Sebelumnya

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut dengan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang dibolehkan mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota Komisi Reformasi Polri yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.

"Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Menkum Minta Perbedaan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Tak Diperdebatkan

Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polri, Jimly Asshiddiqie, Kapolri, polisi aktif duduki jabatan sipil, Komisi Reformasi Polri, polisi duduki jabatan sipil, Komisi Percepatan Reformasi Polri, polisi jabatan sipil, polisi menjabat di kementerian, perpol 10 2025, Perpol 10 Tahun 2025, Perpol 10/2025, polisi boleh duduki jabatan sipil, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 kementerian lembaga, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 instansi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNTAwMDAxMS9qaW1seS1zb2FsLXRlcmJpdG55YS1wZXJwb2wtMTAtMjAyNS0ta2FtaS10aWRhay1kaWJlcml0YWh1LXNlYmVsdW1ueWE=&q=Jimly soal Terbitnya Perpol 10/2025: Kami Tidak Diberitahu Sebelumnya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Oleh karena itu, Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.

"Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini," ujar Jimly.

Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.

"Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sikap Ketua Reformasi Polri: Tegaskan Perpol Polisi Isi Jabatan Sipil Menentang Putusan MK

KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi Polri

Perpol Hanya Atur Internal

Pada Rabu (17/12/2025), Jimly menjelaskan aturan terkait penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perpol.

"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.

"Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gerakkan Literasi Keuangan, Feby Deru Raih Penghargaan OJK Sumsel
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Hujan Salju Turun di Jabal Al-Lawz, Arab Saudi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Reza Indragiri Kritik Prabowo soal Kondisi di Wilayah Bencana, Bandingkan dengan Laporan Wartawan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Pertumbuhan Ekonomi Bondowoso  Melampaui Rata-Rata Nasional
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.