Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

"Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi," ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

"Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga

  • Tim Reformasi Beri Kisi-kisi "Gugat" Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit
  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru
  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

"Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya," pungkasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Bencana Sumatera-Aceh Tembus 1.068 Jiwa dan 190 Orang Masih Hilang
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Trenggono Tegaskan Kebijakan KKP untuk Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Pantura
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kemenag Buka Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Karena Lisa Mariana, Kuasa Hukum Beri Bocoran
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, La Tinro La Tunrung Turun Langsung Temui Warga
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.