Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.

Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke jaksa penuntut umum.

KPK menyebut hasil penyidikan perkara ini menemukan bahwa total pemerasan yang dilakukan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) dkk mencapai Rp201 miliar.

Baca Juga:
Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya.

Baca Juga:
KPK Kebut Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Kasus Kuota Haji, Rampung Akhir Tahun Ini

"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," kata Budi.

Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses itu.

Baca Juga:
Lakukan OTT di Banten, KPK Tangkap Lima Orang

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.

Baca Juga:
KPK Amankan Oknum Jaksa saat OTT Banten, Diperiksa di Gedung Merah Putih

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Festive Seasons di voco Bandung Setiabudi
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Telur Ayam Tembus Rp38.750/kg Hari Ini
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Para Ketua DPD Golkar Mulai Merapat ke Jakarta, Agenda Apa?
• 21 jam laludetik.com
thumb
PalmCo dukung pemerintah percepat pemulihan di Madina-Aceh Tamiang
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.