Tak Digaji Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Ajukan Gugatan PHI

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 152 buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang setelah perusahaan tidak membayarkan gaji selama berbulan-bulan.

Para buruh tersebut menunjuk Kantor Hukum WFS & Rekan sebagai kuasa hukum. Gugatan telah terdaftar dan mulai disidangkan pada Kamis (18/12).

Kuasa hukum para penggugat, Arif Hidayatullah mengatakan, gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil. Sejak April 2025, para buruh disebut tidak menerima gaji dari perusahaan.

“Ada 152 buruh yang memberikan kuasa kepada kami. Kami mengajukan dua gugatan yang telah teregistrasi dengan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk dan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk,” kata Arif Kamis (18/12).

Arif menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, proses perundingan tripartit telah dilakukan dan Dinas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan risalah serta anjuran yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak para buruh.

“Tripartit sudah dilakukan dan risalah hingga anjuran juga sudah diterbitkan. Namun perusahaan tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana anjuran tersebut, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya hanya menuntut hak normatif buruh berupa upah yang belum dibayarkan beserta denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar gaji pokok dan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran,” kata Arif.

Ia menyebutkan, total kewajiban yang dituntut dalam gugatan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Nilai tersebut terdiri dari gaji pokok, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah.

“Ada tiga item hak yang kami perjuangkan, yaitu gaji pokok, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah dengan total Rp6.215.429.078,” ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto menyampaikan, apresiasi kepada Kantor Hukum WFS & Rekan atas pendampingan hukum yang diberikan kepada para buruh.

“Saya mewakili anggota serikat mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum WFS & Rekan karena telah memberikan bantuan hukum secara gratis,” kata Joko Purwanto.

Ia berharap gugatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para buruh yang hingga kini belum menerima haknya.

“Banyak anggota kami yang memiliki keluarga dan menggantungkan hidup dari upah. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan ini,” ujar dia. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkat Budaya Papua, UK Petra Rancang Pohon Natal Berkonsep Terang dari Timur
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KRI dr. Soeharso Evakuasi dan Operasi Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Danantara Beli Lahan untuk Kampung Haji, DPR Ingatkan Proyek Dikelola Transparan
• 20 jam laludisway.id
thumb
Terungkap Alasan Arman Wosi Gugat Cerai Della Puspita Sebelum Dicabut
• 15 jam lalucumicumi.com
thumb
Bea Cukai Buka Suara soal Pajak dan Pabean Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.