JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan pajak dan pabean bagi bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia untuk korban banjir yang berada di Sumatera.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama menjelaskan, barang hibah dari luar negeri secara regulasi dikenakan pabeanan.
Namun, khusus untuk bantuan kemanusiaan bagi korban banjir Sumatera, pemerintah memberikan fasilitas bebas pabeanan, dengan syarat tertentu.
"Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Vedrizqa dan Jamz.
Ia mengatakan, pemberian fasilitas itu bukan hal yang otomatis, ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Salurkan 20 Ton Sembako dan Bantuan Tunai bagi Korban Bencana Sumatera dan Aceh
Dilansir Antara, untuk mendapat fasilitas bebas bea masuk, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Permohonan harus disertai daftar barang yang diajukan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang ditandatangani BNPB, BPBD, atau gubernur daerah terdampak bencana.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate).
Jika tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri, pemohon bisa melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah atau hibah dengan format yang telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2012.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- bea cukai
- pabean
- bea masuk
- bantuan bencana
- bantuan bencana sumatera
- bantuan banjir sumatera



