JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan mengenai status tanah yang terkena banjir bandang di Sumatera setelah warga direlokasi ke tempat baru.
"Ketika masyarakat kita pindahkan ke tempat relokasi yang baru, maka status tanah yang lama, kalau itu hak milik, itu akan tetap punya masyarakat, tetapi tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk hunian," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (18/12/2025).
Abdul mengatakan, lahan yang sudah terkena banjir bandang itu bisa digunakan untuk fungsi lain, seperti kawasan perkebunan, ekonomi, atau aktivitas lain yang tidak terus-menerus 24 jam.
"Juga nantinya bersamaan dengan pembangunan kawasan baru, kawasan lama juga akan kita tata," ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Posko Pengungsi di Agam, Prabowo Sebut Target Pembangunan Huntara Sebulan
Selain itu, Abdul mengatakan pemulihan alam dan pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana akan berjalan paralel.
Terkait hunian sementara bagi masyarakat, Abdul menyebut pihaknya saat ini sedang dalam proses pengecekan status lahan yang akan digunakan untuk merelokasi warga.
Abdul menekankan, relokasi warga bukan hanya soal membuat rumah baru bagi masyarakat, tetapi juga memindahkan hidup dan penghidupan mereka.
"Perlu kami sampaikan bahwa ketika pemerintah merencanakan satu relokasi, maka ini yang dipindahkan adalah hidup dan penghidupannya, ada orangnya dan mata pencariannya," katanya.
Baca Juga: Warga di Padang Bangun Huntara Pascabencana Banjir, Satu Unit Tampung Sekitar 40 Orang
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- hak milih tanah
- banjir
- banjir bandang
- bencana
- sumatera
- bencana sumatera



