Ibu Kota Nusantara (IKN) kini berpenduduk 147,43 ribu jiwa atau sebanyak 43.293 rumah tangga, dengan 67,91 persen penduduk berada pada usia produktif.
Angka ini merupakan hasil Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) Tahun 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Jakarta, Selasa (16/12).
Delineasi wilayah IKN mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan sebarannya, konsentrasi penduduk tertinggi berada di Desa Samboja Kuala, Desa Muara Jawa Ulu, Desa Muara Jawa Pesisir, dan Desa Telemow, dengan kepadatan lebih dari 400 jiwa per kilometer persegi.
Wilayah tersebut menjadi pusat aktivitas penduduk dan dengan demikian dapat menjadi prioritas dalam penyediaan layanan dasar dan infrastruktur IKN ke depan.
BPS turut mencatat rasio ketergantungan sebesar 47,25. Artinya, setiap 100 penduduk usia produktif di IKN menanggung sekitar 47–48 penduduk usia nonproduktif.
Data BPS menunjukkan bahwa setengah dari penduduk IKN pada 2025 merupakan generasi Z dan milenial. Jumlah penduduk laki-laki tercatat lebih banyak dibandingkan perempuan, dengan rasio jenis kelamin sebesar 106.
Penduduk Tertua Berusia 108 Tahun
Fakta menarik juga diungkap oleh BPS, bahwa penduduk tertua di IKN berusia 108 tahun, seorang perempuan kelahiran Ujung Pandang yang lahir di penghujung Perang Dunia Pertama.
Dari sisi mobilitas penduduk, sebanyak 41,16 persen penduduk IKN tercatat lahir di luar wilayah IKN, sementara 6,03 persen merupakan penduduk yang berpindah ke IKN dalam lima tahun terakhir.
Tiga provinsi asal migrasi masuk terbesar ke IKN adalah Kalimantan Timur sebesar 29,20 persen, Sulawesi Selatan sebesar 20,36 persen, dan Jawa Timur sebesar 12,91 persen.
PPIKN 2025 juga merekam kondisi kesehatan dan sosial penduduk. Angka kematian bayi tercatat berada pada kisaran 14–15 per 1.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian ibu berada pada kisaran 143 per 100.000 kelahiran hidup.
BPS turut mencatat angka kelahiran total di IKN sebesar 2,14. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata jumlah anak yang diinginkan oleh perempuan usia 15-49 tahun di IKN (2,59) yang menunjukkan adanya underachieved fertility di IKN.
Selain itu, pendataan ini menghasilkan data geotagging keberadaan rumah tangga yang bermanfaat dalam mendukung intervensi kebijakan secara spasial.
Data BPS menunjukkan masih terdapat 232 rumah tangga atau 0,54 persen dengan lantai terluas rumah berupa tanah, 142 rumah tangga (0,33 persen) yang tidak memiliki fasilitas buang air besar, 530 rumah tangga (1,22 persen) yang masih memanfaatkan air hujan sebagai sumber air minum utama, serta 49 rumah tangga (0,11 persen) yang belum mendapat aliran listrik.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa hasil PPIKN 2025 memiliki banyak output strategis.
“Selain menyediakan data penduduk yang lengkap, kegiatan ini menghasilkan indikator kependudukan untuk perumusan kebijakan, menyediakan geotagging rumah tangga untuk intervensi yang lebih presisi, serta menjadi kerangka dasar bagi survei dan analisis strategis di wilayah IKN ke depan,” ungkap Amalia melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis (18/12).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyampaikan data kependudukan IKN ini adalah pondasi bagi keberlanjutan pembangunan IKN.
"Sensus bukan sekedar pendataan melainkan upaya negara untuk lebih memahami warganya,” jelas Rachmat.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dalam sambutannya menyatakan, BPS merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan data nasional.
"Publikasi ini akan menjadi rujukan utama bagi semua yang akan bergerak bersama dalam membangun IKN. Ini sekarang menjadi lengkap, delineasi wilayah telah ditetapkan dan penduduk juga telah didata," kata Basuki.
Penyerahan hasil PPIKN 2025 merupakan wujud nyata kolaborasi yang kuat, solid, dan terintegrasi dalam menyediakan statistik dasar di wilayah IKN. BPS melaporkan pelaksanaan PPIKN 2025 melibatkan 856 petugas lapangan yang berasal dari masyarakat sekitar, dengan kegiatan pendataan dilaksanakan pada periode 1 Juli hingga 15 Agustus 2025.




