Saksi Ungkap Kronologi Kasus Ammar Zoni, Temukan Sabu dan Ganja Tersembunyi di Atas Pintu Sel

grid.id
22 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Fakta baru mengenai kronologi penemuan narkoba di sel tahanan Ammar Zoni terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci bagaimana sabu dan ganja ditemukan di tempat yang tak terduga.

Saksi, Eka Karjareja, yang merupakan petugas keamanan dari Rutan Salemba, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas instruksi pimpinan.

Saat memeriksa sel tahanan aktor berusia 32 tahun itu, ia menyisir area-area tersembunyi hingga menemukan barang bukti di atas pintu.

"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka di hadapan majelis hakim.

Menurut Eka, saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah barang bukti ditemukan, Ammar langsung diamankan dan diserahkan kepada atasan yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang telah bersiaga di lokasi.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," papar Saksi Eka.

"Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," lanjutnya.

Kesaksian ini memperkuat dakwaan JPU yang sebelumnya telah mengungkap peran Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Menurut JPU, Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, di mana 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan kembali. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas rutan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Online di SLIK OJK
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi Reformasi Sebut Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bloomberg : Kapal Tanker Minyak Rusia Terjebak di Dekat Panai Tiongkok karena Permintaan India Menurun
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Jadwal Indonesia VS Vietnam di Final Futsal Putri SEA Games 2025, Tayang di Mana?
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah akan Beri Penghargaan ke 10 Ayah Terpilih yang Ambil Rapor
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.