Komisi Reformasi Sebut Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil kecuali pension atau mundur. Komisi Refomasi menilai Perpol itu tidak menentang putusan MK.

Komisi Reformasi juga telah mendapatkan informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK No.114. Informasi dari Kapolri menyatakan tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga setelah putusan MK itu diketok.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Komisi Reformasi Usul Omnibus Law dan PP Terintegrasi Terkait Perpol 10/2025

Jimly menuturkan bahwa maksud Polri menerbitkan perpol bukan untuk menentang putusan MK. Dia justru menilai Perpol itu untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur anggota yang sudah menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.

"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly.

Kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disinggung Jimly itu ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol 10/2025. Dia menyebut tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkapnya.

Baca juga: Polri Salurkan 627 Tandon Air untuk Korban Bencana, Termasuk di Aceh Tamiang

"Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjut Jimly.

Jimly menyatakan bahwa pihaknya sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa tindaklanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat.

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 900 Juta Terkait OTT di Banten

"Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkas Jimly.




(ygs/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemilihan Ketua RW, Lingkungan Jambe Wangen Kota Madiun Digelar Demokratis Layaknya Pemilu Nasional
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Presiden Prabowo Kembali, Pastikan Sumatra Pulih
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Appi Pastikan Stadion Untia Dibangun 2026, Bidik Event Internasional
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Harga Dua Produk Emas Terpantau Naik di Pegadaian Hari ini
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 19 Desember 2025: Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, Mana Saja?
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.