Jakarta, VIVA - Komisi Percepatan Reformasi Polri usul supaya hal-hal berkaitan dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur dengan mekanisme Omnibus Law. Hal itu diungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," ujar dia, Kamis, 18 Desember 2025.
Hal itu diusulkan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly menyebut salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN.
"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," katanya.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima pihaknya adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi.
Menurut komisi, penyelesaian keluhan tersebut adalah mengangkat ke aturan yang lebih tinggi agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian, tetapi juga pada instansi-instansi terkait.
"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan mengatakan bahwa perlu ada kesepakatan bersama terkait jabatan-jabatan yang bisa diduduki anggota Polri.
"Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara," ucapnya.
"Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini," imbuhnya.




