DJP Beri Keringanan Administrasi Wajib Pajak yang Terdampak Bencana Sumatera

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan administrasi perpajakan khusus bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana di Sumatera.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan keringanan administrasi kepada Wajib Pajak ini khusus di bagi Wajib Pajak wilayah terdampak.

"Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025," kata Bimo dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (18/12).

Keringanan administrasi ini berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Relaksasi tersebut mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, hingga keterlambatan pembuatan faktur pajak.

Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada periode 25 November-31 Desember 2025.

Dalam rentang ini, Wajib Pajak memperoleh tambahan waktu untuk menyampaikan SPT serta melunasi kewajiban pajak hingga 30 Januari 2026.

Adapun pembuatan Faktur Pajak untuk Masa Pajak November dan Desember 2025 juga diperpanjang, dengan batas akhir paling lambat 30 Januari 2026.

Bimo menjelaskan, pelaksanaan penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jika STP telanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, DJP turut memperpanjang batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan.

Perpanjangan ini meliputi permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta permohonan pengurangan PBB hingga 30 Januari 2026, sepanjang batas waktu awalnya berakhir pada masa bencana.

Bimo juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akibat kondisi bencana tidak akan dijadikan alasan untuk mencabut status Wajib Pajak kriteria tertentu maupun menolak permohonan penetapan status tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Targetkan Huntara untuk Korban Banjir Agam Sumbar Selesai Sebulan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Puluhan Anak Panti Asuhan Nobar Zootopia 2 Bersama Joyday dan Forum CSR DKI
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bandara Rendani Aktifkan Posko Terpadu Nataru Selama 18 Hari
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Siapkan Pembebasan Bea Masuk untuk Donasi Diaspora Terkait Penanggulangan Bencana
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.