JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pihaknya pada Kamis (18/12/2025).
"Pada hari ini penyidik melakukan limpah tahap dua ke penuntutan sehingga proses penyidikannya sudah dianggap lengkap atau P21 untuk ke 11 tersangka," kata Budi, Rabu, dalam Breaking News KompasTV.
"Sehingga dalam pelimpahan hari ini tersangka beserta barang bukti sudah beralih ke proses penuntutan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Akan Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Besok
Menurut penjelasannya, jaksa penuntut umum mempunyai 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan dakwaan dan nanti akan berlanjut ke proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 11 tersangka kasus tersebut, termasuk Immanuel Ebenezer pada 22 Agustus 2025 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 dan Kamis, 21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Adapun 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker yakni:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
- berkas perkara immanuel ebenezer dilimpahkan
- jaksa
- pelimpahan berkas perkara
- kasus pemerasan sertifikat K3





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4023003/original/099779700_1652589008-20220515-kawasan-Puncak-dipadati-pengunjung-ARBAS-3.jpg)