JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ardian Prasetyo, mengakui kepemilikan paket narkotika jenis sabu yang diduga hendak diperjualbelikan di lingkungan rutan.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), melalui keterangan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan.
Hendra menjelaskan, pengakuan Ardian muncul setelah petugas menemukan dua bungkus rokok Surya berisi 12 paket serbuk putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di atas kasur milik terdakwa lain, Asep bin Sarikin.
Baca juga: 2 Bungkus Rokok Jadi Sorotan di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Setelah temuan itu, Hendra memanggil Ardian Prasetyo untuk dimintai keterangan dan dilakukan penggeledahan badan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sidang , Rutan Salemba, narkoba, Ardian Prasetyo&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNjM5Mzk1MS9zaWRhbmctYW1tYXItem9uaS1zYWtzaS11bmdrYXAtdGVyZGFrd2EtYWt1aS1qdWFsLW5hcmtvYmEtZGktZGFsYW0tcnV0YW4=&q=Sidang Ammar Zoni, Saksi Ungkap Terdakwa Akui Jual Narkoba di Dalam Rutan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Saya geledah, tidak ditemukan apa-apa di badannya. Tapi dia mengakui bahwa barang yang di Asep itu miliknya. Dia yang mengantarkan atau memberikan ke Asep," ujar Hendra dalam persidangan.
Hendra mengatakan, saat ditanya tujuan kepemilikan barang tersebut, Ardian menyebut sabu itu akan diedarkan di dalam rutan.
"Saya tanya, katanya (jawaban Asep) untuk diperjualbelikan di lingkungan dalam rutan," lanjutnya.
Meski demikian, Hendra mengaku tidak menanyakan secara rinci asal-usul sabu yang ditemukan tersebut.
Awal mula temuan di Blok EHendra memaparkan, peristiwa itu bermula pada 3 Januari 2025 saat ia melakukan kontrol keliling di Blok E lantai 3 Rutan Salemba. Saat berpatroli, ia berpapasan dengan seorang warga binaan yang bersikap mencurigakan.
"Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok," ujar Hendra.
Warga binaan tersebut diketahui adalah Ardian Prasetyo. Ardian kemudian kembali ke kamarnya di E1 dan terlihat menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Hendra sempat memanggil Ardian, tetapi tidak mendapat respons. Ardian justru berlari ke Blok D.
Baca juga: Mengapa Sidang Ammar Zoni Tak Boleh Disiarkan Live? Ini Alasan Hakim
"Saya samperin, saya tanya, 'Kamu ada apa? Kepentingannya apa?' Dia jawab, 'Maaf Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang mau saya belanjakan'," jelas Hendra menirukan pernyataan Ardian.
Meski mempersilakan Ardian pergi, Hendra mengaku tetap curiga, khususnya terhadap kamar E1 di Blok E. Ia kemudian memeriksa lokasi tersebut dan mendapati Asep bin Sarikin duduk di depan pintu kamar.
"Saya tanya, 'Kok kamu duduk di depan pintu? Tempat tidurmu di mana?' Asep dan Ardian ini satu kamar. Waktu saya menghampiri Asep, Ardian sedang tidak ada di situ," kata Hendra.
Saat Asep menunjukkan tempat tidurnya, Hendra melihat dua bungkus rokok Surya di atas kasur tersebut.




